Terdakwa Awaluddin dan Fendi di Vonis 1 Tahun Serta Pidana Denda Rp 50 Juta

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019 atas nama Terdakwa Awaluddin dan Fendi akhirnya mendapatkan titik terang.
Pembacaan Putusan Majelis Hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Awaluddin dan Fendi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsider Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
Putusan pengadilan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang, Kamis (08/09/2022) dihadiri Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.
Amar putusan pengadilan menyatakan Awaluddin terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Bahwa Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Amar putusan pengadilan perkara atas nama Fendi menyatakan terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan kejahatan korupsi dan dijatuhkan pidana Penjara selama 1 (satu) tahun bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim menanyakan sikap Para Terdakwa dan Penuntut Umum lalu keduanya sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.
Sementara itu, Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pemerintahan Desa Matak TA 2019 An. Terdakwa Awaluddin dan Fendi dapat berjalan lancar hingga akhirnya sampai pada sidang membaca putusan pengadilan.
“Terima kasih atas dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, saya mengimbau agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan dana pemerintah baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ucap Roy. (En)