Kapolres Anambas Paparkan 3 Kasus Dalam Konferensi Pers

Kapolres Anambas ketika menjelaskan terkait salah satu dari tiga kasus, yaitu Pencabulan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas laksanakan Konferensi Pers terkait tiga Tindak Pidana di halaman depan Polres Kepulauan Anambas, Kamis (12/01/23).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, S.H, M.H dan juga Bamin Humas, Briptu Devi Sihombing.

Adapun 3 Tindak Pidana yang di beberkan dalam Konferensi Pers ialah tindak pidana Pencurian yang terjadi di SMAN 1 Tebang, pasal berlapis KDRT sekaligus percobaan pembunuhan berencana dan Pencabulan yang terjadi di Desa Tarempa Timur.

“Yang pertama yaitu Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekira pukul 17.00 WIB di Ruangan Laboratorium Fisika dan pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB di Ruangan Majelis Guru SMA Negeri 1 Palmatak, Jalan Muhammad Yusuf Nomor 88 RT. 06 RW. 02 Desa Tebang Kecamatan Palmatak,” jelas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

Dirinya juga memaparkan, untuk kasus sela
Selanjutnya ialah terkait KDRT dan percobaan pembunuhan terhadap istrinya sendiri, juga ada kasus Pencabulan yang baru-baru ini terjadi.

“Yang kedua ialah Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Percobaan Pembunuhan Berencana pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 di hutan sekitar daerah Wisata Air Terjun Temburun, Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur,” ucap Kapolres.

“Untuk yang ketiga yaitu Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur yang terjadi pada bulan Agustus tahun 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023 yang terletak di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Balau Kuning RT. 001 RW. 001 Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan,” tambahnya.

Untuk kasus pencurian masuk dalam Pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk kasus KDRT dan Percobaan Pembunuhan masuk dalam Pasal berlapis dengan ancaman Hukuman Mati.
Sedangkan untuk kasus Pencabulan termasuk dalam Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Anambas juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada di setiap saat karna kejahatan muncul secara tiba tiba dan tidak segan untuk melapor jika mengetahui adanya tindakan kejahatan di sekitar.

“Saya menghimbau untuk setiap orang tua agar selalu memantau tumbuh kembang anak setiap saat, karna akhir-akhir ini kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur kerap terjadi di wilayah Kepulauan Anambas. Jika mengetahui tentang tindak kejahatan segera melapor, jangan takut apalagi malu, khususnya kepada kasus Pencabulan, karena kasus pencabulan merupakan kejahatan yang serius,” pesan Kapolres. (Red)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *