Pulau Kundur Jadi Pasar Primadona Bagi Pengusaha Rokok Tanpa Cukai

KARIMUN,JABATNEWS.COM. Berbagai jenis Rokok non Cukai didapati bebas beredar dipasaran wilayah Kundur seperti Merk H&D, Rave, H-Mild dan Ofo. Rokok tanpa cukai ini tampaknya laris manis dipasaran karena harga yang relatif murah bila dibandingkan dengan jenis rokok lainnya yang berlabel pita Cukai sehingga banyak diminati para perokok.
Salah satu warga peminat rokok ini saat ditemui awak media ini mengakui bahwa rokok tanpa pita Cukai disukai sebab harganya terjangkau.
“Wajar saja, banyak perokok beralih ke jenis rokok tanpa Cukai karena harganya murah dan rasanya juga tidak jauh beda dengan rokok lainnya yang memiliki Cukai, mudah didapatkan pada kios-kios pengecer juga,” ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Melihat peluang pasar yang cukup menjanjikan akan keuntungan besar, agen penyalur tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada meskipun beresiko karena bertentangan dengan Hukum.
Dari penelusuran awak media ini dilapangan, diduga ribuan slop rokok illegal masuk ke wilayah Kundur setiap minggunya. Aneh memang, bebasnya rokok tersebut beredar dipasaran jelas berakibat pada kerugian Negara dari sektor Pajak Kepabeanan. Namun, hingga saat ini Instansi terkait terkesan tutup mata dan ada pembiaran terutama dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, Ada apa?
Padahal jelas sudah diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 Pasal 54 yang mengatakan Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2(dua) kali nilai Cukai dan paling banyak 10(sepuluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.
Sementara itu, saat diminta tanggapan berkaitan maraknya beredar bebas rokok tanpa pita Cukai ini, Kapolsek Kundur Ajun Komisaris Polisi (AKP) B. Harefa, SH, MH yang ditemui diruang kerjanya mengatakan baru mengetahui informasi ini.
“Ini baru saya tahu bahwa peredaran rokok Non Cukai banyak beredar di Kundur,” ujar Kapolsek Saat Ditemui JN di Ruang Kerjanya, Kamis (02/03/2023).
“Kita akan tindak lanjuti kelapangan dan kalau memang ada kita temukan maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai Hukum yang berlaku,” tambah Harefa. (JN/Golan)