Polres Karimun Musnahkan Sabu Seberat 7.378 Gram dan Miras Sebanyak 1.370 Botol

Tampak Kapolres Karimun Bersama Dandim 0317/Tbk Saat Proses Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu

KARIMUN, JABATNEWS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Karimun melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Sabu dan Minuman Keras (Miras) pada Selasa (14/03/2023 ).

Pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Karimun tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky. W. Muharam, S.H, S.I.K, didampingi Kasat Narkoba dan Kasubsi Penmas Humas IPTU Jordan Manurung.

Dalam kegiatan ini juga turut hadir Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rapiq, S.sos, M.Si, Kajari Karimun, Kepala Rutan, Ketua DPRD, Dandim 0317/Tbk, Dadenpom Lanal serta Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat.

Narkotika golongan satu tersebut dimusnahkan dengan cara direndam dalam air Panas sementara jenis Miras digilas dengan menggunakan alat berat.

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP-A/07/I/2023/SPKT/Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 22 Januari 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/01/ XII/2022/SPKT Polsek Tebing / Polres Karimun/ Polda Kepri ,Tanggal 27 Desember 2022.

Proses Pemusnahan Berbagai Jenis Miras Hasil Sitaan

Pemusnahan ini juga sesuai Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : SK-215/L.10.12/ENZ.1/01/2023 Tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan Narkotika yang akan dimusnahkan.

“Adapun BB Sabu yang dimusnahkan sebanyak 7.769,34 gram serta Miras berbagai merk sebanyak 1.370 botol,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky. W. Muharam, S.H, S.I.K.

Dikatakannya, miras yang dimusnahkan hasil dari kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Polres Karimun dan Polsek jajaran. Sementara barang bukti Sabu, hasil tangkapan bulan Desember 2021 dengan tersangka inisial RE serta hasil tangkapan akhir Januari 2023 dengan tersangka seorang laki-laki berinisial RJK yang ditangkap disalah satu Hotel di Karimun.

RJK ini merupakan jaringan Internasional dan BB yang amankan darinya jenis Sabu seberat 7.378 gram yang dikemas dalam bungkusan plastik Teh China merk Guanyinwang yang disimpan dalam Speaker aktif.

“Dari jumlah keseluruhan BB Narkotika jenis Sabu yang disita tersebut, berarti kita bisa menyelamatkan banyak jiwa yaitu lebih kurang 31.000 jiwa dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi 3-4 orang,” sebut Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K

Atas perbuatannya, para tersangka diterapkan pasal 114 Ayat (2) Sub sider Pasal 112 Agar (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau Hukuman Mati.

Sementara Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rapiq, S.Sos, M.Si mengapresiasi Polres Karimun atas keberhasilan pengungkapan peredaran Narkoba di Wilayah Karimun.

“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Karimun mengucapkan selamat atas keberhasilan Jajaran Polres Karimun dalam memberantas peredaran Narkoba di Karimun serta mendukung pemberantasan Penyakit Masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan Suci Ramadhan,” ujarnya. (JN-Golan)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *