Berkaitan Dengan Kewajiban Membayar THR di Anambas, Ini Kata Bupati

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris memberikan himbauan kepada para perusahaan yang beroperasi di Anambas untuk memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.
Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan rapat penyampaian LKPJ Tahun 2022 di Ruang Rapat Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (31/3/2023).
“Sesuai dengan peraturan dan amanat yang berlaku, saya harap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang ada,” ucap Abdul Haris.
Tidak hanya kepada perusahaan, Dirinya juga menjelaskan untuk THR dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, pihaknya mengaku telah membuat regulasi akan hal itu, namun tentu saja akan menyesuaikan dengan kemampuan dari keuangan daerah.
“Kita juga telah memikirkan terkait THR bagi PNS dan Pegawai Honorer di Pemkab Kepulauan Anambas, hal ini nantinya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kita,” katanya. (JN)