Polres Karimun Mengungkap Rencana Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia dan Menangkap 3 Tersangka

Foto Personil Satreskrim Polres Karimun Bersama Ketiga Orang Tersangka

KARIMUN, JABATNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun berhasil menggagalkan rencana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke Negara jiran Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan tidak resmi di Sungai Bati Telok Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun pada Rabu (05/04/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasatreskrim IPTU Gidion Karo Sekali, STK, S.I.K mengatakan, pengungkapan adanya rencana pengiriman PMI Ilegal menuju Malaysia ini berawal dari adanya informasi yang diterima pada Rabu (29/03/23) lalu.

Kemudian dari informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Karimun bersama personil Satreskrim lainnya menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi ini. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Satreskrim akhirnya berhasil menangkap 3 (tiga) orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA (41), H (40) dan M (44) serta mengamankan 2 (dua) orang calon PMI Ilegal.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa Minyak Bensin 15 liter, 1 (satu) unit Bot fiber mesin 15 pk merk Yamaha, Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- serta 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Sky Drive warna merah dengan Plat Polisi nomor BP 6305 CK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 jo 83 Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana Kurungan 10 (sepuluh) tahun penjara,” ucap Kasatreskrim. (JN/Golan)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *