Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Sita 3 Kendaraan Bermotor di Kundur, Karimun

Foto Kapolsek Kundur dan Personil Serta Pelaku Pencurian

KARIMUN, JABATNEWS.COM – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta tiga unit barang bukti kendaraan bermotor.

Pelaku dengan inisial BJ (35) diamankan setelah adanya dua laporan korban kehilangan kendaraan bermotor.

Korban pertama bernama Farpel Manahan kehilangan kendaraannya setelah mengikuti ibadah di gereja pada 6 April 2023, sedangkan korban kedua bernama Muskiyah kehilangan kendaraannya pada 1 April 2023 yang sebelumnya diparkir di samping rumahnya.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengungkapkan, bahwa pelaku BJ berhasil ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melihat postingan di laman FJB Tanjung Batu tentang penjualan kendaraan bermotor.

Kemudian, polisi berhasil menemukan penjual kendaraan bermotor tersebut dan melakukan interogasi.

Dari interogasi tersebut, diketahui bahwa kendaraan bermotor tersebut dibeli dari pelaku BJ. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada 8 April 2023 pukul 2.00 di Jl. Simpang Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Kundur.

Pelaku BJ mengakui perbuatannya dan telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat tempat kejadian yang berbeda.

“Saat ini, pelaku dan tiga unit kendaraan bermotor yang diamankan sudah berada di Polsek Kundur. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa.

Adapun ketiga jenis BB tersebut yaitu 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam Putih Nopol BP 5456 KK, NOKA : MH35TP0065K669774 NOSIN : 5TP875947 serta 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Yamaha Jupiter Z warna biru, Nopol : 3305 JB, NOKA : MN35LM0022K112180, NOSIN : 5LM-111655 dan terakhir 1 (satu) unit Ranmor R2 merk Yamaha Vega R warna hitam Nopol BP 4108 PK, NOKA :MH34D70026J540550, NOSIN :4D7540561. (JN/Golan)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *