Cuti Bersama Telah Ditentukan, BKPSDM Anambas Berikan Pesan Kepada Para Pegawai

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (13/4/2023) lalu.
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya, salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023. Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di Indonesia, termasuk yang berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Untuk itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan himbauan kepada para pegawai baik ASN maupun PTT di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Anambas.
Himbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Anambas melalui Sekretaris BKPSDM, Rina Sapariyani. Dirinya menghimbau kepada para pegawai yang bekerja di Pemkab Anambas untuk dapat memanfaatkan waktu cutinya sesuai dengan peraturan yang telah di tentukan.
“Saya berharap, para pegawai baik ASN maupun PTT bisa memanfaatkan waktu cuti bersama dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tetapan yang telah ditentukan,” ucap Rina Sapariyani diruang kerjanya, Jum’at (14/4/2023).
Dirinya juga mengatakan, kepada pegawai yang ingin mudik, sekiranya bisa mempersiapkan segala hal, seperti jadwal pulang dan pergi, agar tidak menjadi halangan untuk melakukan pekerjaannya seusai masa cuti habis.
“Kepada para pemudik yang bertugas di lingkungan Pemkab Anambas, sekiranya jadwal untuk mudik bisa dipersiapkan mukai dari keberangkatan hingga kepulangan, agar masa cuti yang telah diberikan tidak menjadi halangan ketika ingin memanfaatkan momen Lebaran,” katanya.
Secara aturan, pemerintah tidak melarang pegawai yang ingin melakukan mudik Lebaran. Namun, dia berharap kebijakan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dapat menentukan sesuai dengan kebutuhan instansi, yang mana hal ini bertujuan agar tidak berkurangnya kinerja dari perangkat terkait.
“Cuti bersama ini diberikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, selepas dan sebelum cuti bersama, para pegawai juga bisa menggunakan cuti tahunannya. Saya rasa setiap OPD pasti bijak dalam menentukan batasan dalam memberikan cuti, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dan jumlah pegawai yang bertujuan agar setiap lembaga atau instansi bisa bekerja dengan maksimal,” ucap Rina. (JN)