Pemusnahan Miras dan Petasan Illegal dalam Kegiatan Patroli Polres Kepulauan Anambas

Pemusnahan BB Hasil Operasi Pekat di Mapolres Kepulauan Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti hasil penyitaan minuman keras dan petasan ilegal yang berhasil diungkap dalam kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Tarempa, Kecamatan Siantan, pada hari Senin tanggal 17 April 2023.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Anambas, melalui Kabag Ops AKP Eriman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menjamin kenyamanan seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas, terutama pada bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

“Dalam kegiatan tersebut, kami berhasil menyita 8 kaleng minuman keras merek Guinness berwarna hitam, 16 kaleng minuman keras merek Heineken berwarna hijau, 12 botol minuman keras merek Arak Putih, 27 petasan merek Magical Shoot W/Tor, 90 petasan merek Patriot Air Travel W/Tor, dan 15 petasan merek Back Packer,” ujar AKP Eriman.

AKP Eriman juga mengatakan bahwa barang bukti tersebut berhasil diungkap di sekitar Kecamatan Siantan dan selama Bulan Suci Ramadan.

“Adapun lokasi-lokasi tersebut meliputi tempat wisata Batu Lepe, Jalan Selayang Pandang II, Jalan Batu Tambun, Pelabuhan Tarempa, dan penginapan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata AKP Eriman.

AKP Eriman juga menyampaikan, sebagai tindakan, pihak Polres Kepulauan Anambas memberikan himbauan kepada masyarakat yang tertangkap tangan sedang meminum minuman keras agar tidak melakukan perbuatan tersebut lagi, serta menyita minuman keras yang ada pada mereka. Selain itu, pihak Polres Kepulauan Anambas juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang memperjual belikan petasan dengan suara ledakan yang keras dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.

“Kami tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga membuat surat pernyataan atau surat perjanjian kepada masyarakat yang tertangkap tangan sedang meminum minuman keras dan masyarakat yang memperjual belikan petasan dengan suara ledakan yang keras dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang agar tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari,” ujar Kabag Ops, AKP Eriman. (JN/Dedi)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *