KPU Anambas Gelar Rapat Pleno Terbuka untuk Membahas Pemilu 2024

Rapat Pleno Terbuka penetapan DPSHP dalam rangka persiapan Pemilu yang akan diselenggarakan pada tahun 2024

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Pleno Terbuka pada Kamis, 11 Mei 2023, di Aula Hotel Tarempa Beach.

Rapat ini bertujuan untuk membahas rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Panitia Kecamatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perwakilan peserta Pemilu tingkat provinsi, TNI-Polri, dan perangkat pemerintah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat dipimpin oleh seorang Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas dan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Novelino.

Dalam sambutannya, Novelino menekankan pentingnya memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) guna mencapai Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan digunakan dalam Pemilu tahun 2024.

“Bahwa DPSHP yang dikumpulkan melalui rapat ini akan menjadi dasar untuk menyiapkan logistik serta memastikan calon yang ingin mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten memenuhi syarat sebagai pemilih yang terdaftar,” ujarnya.

Selain membahas DPSHP, KPUD Anambas juga mengumumkan bahwa proses pendaftaran calon legislatif (Caleg) untuk tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas telah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 dan akan berlangsung hingga 14 Mei 2023.

“Hingga saat ini, baru dua partai politik yang mendaftar, yaitu Partai PDI dan Partai Nasdem. KPUD Anambas berharap bahwa dalam tiga hari ke depan, 16 partai politik lainnya akan mendaftar untuk ikut serta dalam Pemilu,” sebutnya.

Dalam proses pemeriksaan kelengkapan data calon, KPUD menegaskan bahwa waktu yang dibutuhkan paling cepat adalah satu jam.

“Namun, jika partai politik tidak melakukan sinkronisasi data sebelum mengajukan calonnya, proses tersebut dapat memakan waktu lebih dari dua jam,” sambungnya.

Rapat pleno terbuka ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki Daftar Pemilih Sementara dan memastikan persiapan yang baik untuk Pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menjalankan proses Pemilu secara transparan, adil, dan profesional guna menjamin kelancaran demokrasi di daerah ini. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *