Quorum Tidak Terpenuhi, Rapat Paripurna LKPj Bupati Anambas Ditunda

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Rapat Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022, harus ditunda karena tidak memenuhi quorum.
Rapat Paripurna tersebut, yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 19 Mei 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, harus ditunda setelah diketahui bahwa hanya 8 dari 20 anggota Partai Politik yang hadir. Untuk dapat melaksanakan Rapat Paripurna, quorum harus terpenuhi dengan dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat, yang juga harus lebih dari separuh unsur Fraksi.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, jika quorum tidak terpenuhi pada akhir waktu penundaan rapat, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama selama 3 hari.
“Oleh karena itu, sesuai dengan tata tertib dan mekanisme penyampaian rapat paripurna LKPj, saya tunda rapat ini paling lama selama 3 hari,” ujar Syamsil Umri.

Syamsil juga menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran anggota fraksi masih belum jelas karena beberapa anggota berada di luar daerah, sementara ada juga yang berada di dalam daerah tetapi tidak memberikan informasi mengapa mereka tidak dapat hadir.
“Sudah ada undangan yang disebar selama 5 hari yang lalu dan sudah kita komunikasikan. Oleh karena itu, kita memulai rapat ini, karena tidak ada lagi yang dapat ditunggu,” jelas Syamsil.
Dengan demikian, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang seharusnya membahas LKPj Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022 ditunda selama maksimal 3 hari. Keberlanjutan rapat akan diinformasikan lebih lanjut sesuai dengan perkembangan situasi dan kehadiran anggota yang dibutuhkan.
Pihak terkait dan masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan terkini dan memperoleh informasi lebih lanjut dari sumber yang resmi dan berwenang. (JN)