Ironisnya, Perjudian Sijie Masih Marak Usai Penangkapan Penulis Pemesan di Karimun

Kantor Polres Karimun

KARIMUN, JABATNEWS.COM – Polres Karimun dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang penulis pemesan nomor sijie tanpa adanya pemain atau pemesan lainnya.

Penangkapan ini merupakan langkah dari Polres Karimun dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya.

Kejadian tersebut terjadi pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Jalan Ahmad Yani Meral No. 77, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Iya ada, sudah lama itu, betul 4 Mei. Satu orang saja yang diamankan, pemain tidak ada,” kata Gideon saat dikonfirmasi, Selasa (20/06/2023).

Menurutnya, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan setelah menerima informasi mengenai penjualan judi sijie.

Meskipun penangkapan tersebut telah dilakukan, tampaknya perjudian jenis pasang angka alias sijie masih marak terjadi di Kabupaten Karimun.

Hal ini menjadi ironis mengingat tindakan penegakan hukum yang dilakukan terhadap Koko Kolek tidak diikuti dengan penghentian aktivitas perjudian tersebut.

Koko Kolek, yang diduga sebagai seorang penulis suruhan, ditangkap sebagai hasil dari penggerebekan tersebut.

Ia telah melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian sijie di Karimun kepada penyidik.

Ketiga orang tersebut adalah Hendro, Acai alias Fortuner, dan Vincent. Hendro bertugas sebagai koordinator lapangan yang mengawasi situasi di setiap lokasi pemasangan nomor sijie.

Sementara itu, Acai alias Fortuner bertugas menarik dana dari setiap lokasi pemasangan nomor sijie dengan cara melakukan transfer ke rekeningnya.

Vincent, sebagai bos besar di Karimun, berperan sebagai bandar yang menerima dana judi pemesanan nomor sijie dari Acai alias Fortuner.

Namun, sampai saat ini, ketiga orang yang dilaporkan oleh Koko Kolek masih diduga berkeliaran bebas di Karimun.

Polres Karimun telah mengirimkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk penanganan lebih lanjut.

Meskipun demikian, pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari jaksa terkait langkah selanjutnya.

Kasus ini menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap kurangnya keseriusan Polres Karimun dalam memberantas perjudian, terutama dalam aktivitas perjudian jenis pasang angka alias sijie.

Masyarakat di Kabupaten Karimun berharap agar tindakan penegakan hukum yang lebih efektif dapat dilakukan guna mengatasi permasalahan perjudian yang masih merajalela. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *