Dua Kali Tertunda, Tiga Ranperda di DPRD Anambas Gagal Dilaksanakan

Tampak Hanya 5 Anggota Ditambah 2 Pimpinan DPRD Anambas Yang Hadir Saat Rapat Paripurna Tiga Ranperda

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas kembali ditunda untuk kedua kalinya karena tidak memenuhi kuota kehadiran anggota.

Rapat yang seharusnya digelar pada Selasa (27/06/2023) gagal dilaksanakan karena hadirnya hanya 7 dari 20 anggota fraksi yang seharusnya hadir.

Dalam rapat kali ini, hanya 7 orang yang berhasil hadir, termasuk 2 dari 5 anggota Fraksi PPP Plus, 1 dari 4 anggota Fraksi PDIP Plus, 1 dari 4 anggota Fraksi Bintang Nasional Indonesia, serta 3 dari 4 anggota Fraksi Karya Indonesia Raya. Anggota Fraksi PAN berhalangan hadir.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakmampuan melaksanakan Rapat Paripurna tersebut karena tidak memenuhi kuota kehadiran yang ditentukan.

Hasnidar menjelaskan bahwa ini merupakan perubahan kedua dari acara rapat bulan Juni 2023 yang juga tidak mencapai kuorum yang dibutuhkan.

“Saya nyatakan bahwa Rapat Paripurna tersebut masih belum dapat dilaksanakan karena ketidakhadiran anggotanya,” jelas Hasnidar.

Untuk menindaklanjuti situasi ini, Hasnidar mengumumkan bahwa akan diadakan Rapat Pimpinan bersama Ketua-Ketua Fraksi yang akan diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus).

“Hal ini diharapkan dapat membahas langkah-langkah selanjutnya dalam rangka menyelesaikan agenda penting yang tertunda,” harap Hasnidar.

Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra Saat Diwawancarai Awak Media Saat Paripurna Tertunda Kedua Kalinya

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, menyoroti dampak dari penundaan Rapat Paripurna ini terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Wan Zuhendra mengungkapkan kekhawatirannya terkait konsekuensi penundaan Rapat Paripurna tersebut.

Ia menekankan pentingnya menyesuaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika pengesahan tertunda, hal ini akan berdampak pada jadwal APBD perubahan tahun 2023,” ungkap Wan Zuhendra.

Wan Zuhendra menegaskan bahwa pihaknya telah secara administratif mengirimkan penjadwalan rapat jauh sebelum waktu yang ditentukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepada DPRD.

“Namun, sayangnya, penundaan rapat yang kedua ini tetap tidak dapat dihindari,” ucap Wan Zuhendra.

Diharapkan, dengan adanya Rapat Pimpinan bersama Ketua Fraksi, masalah kuorum yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ini dapat diselesaikan,” sambungnya.

Keberlangsungan rapat menjadi krusial dalam menjamin kepatuhan terhadap ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *