Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan, kejadian ini diawali oleh laporan Yuli Hartini, Perangkat Desa Sekretaris Kantor Desa Tarempa Barat Daya, yang melaporkan adanya pencurian tersebut.
Pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, Yuli Hartini tiba di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan merasa ada yang tidak wajar.
Taplak meja tempat pelaksanaan rapat terlihat berantakan, sedangkan biasanya selalu rapi.
Pelapor segera memeriksa laci meja tempat para staf pegawai bekerja dan menemukan beberapa laci yang terbuka.
Setelah pegawai lainnya tiba, Yuli Hartini meminta mereka untuk memeriksa keberadaan barang-barang inventaris kantor.
Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa terdapat 8 unit laptop, 1 unit infocus, dan 1 unit DVR alat rekam kamera CCTV yang hilang akibat pencurian tersebut.
Iptu Rio Ardian menyampaikan, pada tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas menerima informasi melalui media sosial tentang penangkapan seorang tersangka pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang.
“Setelah mempelajari informasi tersebut, polisi mencurigai bahwa tersangka yang ditangkap memiliki kesamaan dengan salah satu dari dua pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian kepada media ini, Senin (17/07/2023).
Iptu Rio Ardian juga menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, KBO Reskrim memerintahkan personel Polres Kepulauan Anambas yang sedang cuti di Batam untuk melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamankan di Polsek Sagulung.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka yang dikenal sebagai Hardi Saputra, atau sering dipanggil Hardi bin Pandi, mengakui bahwa ia terlibat dalam pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya.
“Ia juga mengungkapkan bahwa ia melakukan aksinya bersama dengan seorang rekannya bernama Zamri Yanto,” jelas Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian.
Mendapatkan informasi ini, personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas segera melakukan penangkapan terhadap tersangka Zamri Yanto di Teluk Red, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Tersangka Zamri Yanto kemudian dibawa ke Polres Anambas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini
Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menuntaskan kasus pencurian ini dan mengembalikan barang-barang inventaris kantor yang hilang kepada pemiliknya.
“Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Ardian. (JN)