ASN Diingatkan Tetap Netral: Bawaslu Anambas Siapkan Pengawasan Ketat Pada Pemilu Serentak 2024

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu dengan tema “Mewujudkan Pengawas Pemilu Yang Berintegritas Menuju Pemilu Serentak 2024”.
Acara berlangsung dengan sukses di Aula Anambas Inn Tarempa pada hari Senin, 24 Juli 2023.
Kegiatan yang dihadiri oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini bertujuan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilihan umum dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, dengan mengutamakan nilai dasar Kode Etik Bawaslu.
Pada kesempatan tersebut, Yovi Susanto, S.E., Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, berperan sebagai moderator dan menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses ataupun pelaksanaan pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dalam proses kampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga dalam aturan ASN yang berlaku.
“Oleh karena itu, para ASN dilarang terlibat secara aktif dalam kampanye. Status PNS yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg wajib melakukan pengunduran diri terlebih dahulu untuk menjaga netralitas ASN itu sendiri,” jelas Yovi Susanto.
Lebih lanjut, Yovi Susanto menekankan bahwa saat ini tahapan pemilu masih berada pada Vermin Bacaleg.
Ia mengingatkan para ASN tentang potensi risiko keterlibatan ASN pada tahapan kampanye, yang merupakan momen rawan terjadinya pelanggaran netralitas.
Dalam hal ini, Bawaslu berperan dalam mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran peraturan.
Dalam upaya untuk menghindari keterlibatan ASN dalam kampanye, Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan ASN dan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) yang mengatur beberapa hal teknis terkait netralitas ASN pada pemilu.
“Peran Bawaslu adalah mengawasi dugaan pelanggaran peraturan dan memberikan rekomendasi dari laporan atau temuan yang kami temui kepada ASN untuk diproses lebih lanjut,” kata Yovi Susanto.
Yovi Susanto juga memberikan himbauan kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap bahwa ASN tidak hanya menjaga netralitas, tetapi juga menahan diri dari terlibat sebagai Bacaleg dalam proses Pemilu,” Imbau Yovi Susanto.
Meskipun memiliki preferensi politik masing-masing, Yovi Susanto menegaskan bahwa terlibat dalam pesta demokrasi tersebut dapat merugikan diri sendiri sebagai ASN.
“Dengan adanya kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu ini, diharapkan para ASN di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat lebih memahami dan mengimplementasikan nilai dasar Kode Etik Bawaslu, sehingga dapat terwujud pemilu yang berintegritas dan netral dalam mengawal proses Pemilu Serentak 2024 mendatang,” tegas Yovi Susanto.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Bawaslu untuk melindungi integritas dan profesionalisme ASN sebagai pengawas pemilu demi menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan. (JN)