HNSI Anambas Mendesak Pemerintah Tindak Tegas Kapal Ikan Cantrang Ilegal

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Konferensi Pers di Warung Cafe Pondok Kayu, Jalan Selayang Pandang (SP) Tarempa, pada Senin (31/07/2023).
Dalam konferensi tersebut, HNSI Anambas menyoroti isu “Tindak Tegas Kapal Ikan Cantrang (Ilegal) dan Menolak Beroperasinya Kapal Ikan Jaring Tarik Berkantong di Perairan Anambas”.
Ketua HNSI Anambas, Dedi Syahputra, menyampaikan kronologis terkait laporan seorang nelayan pukat mayang pada Minggu (25/06/2023) lalu tentang keberadaan kapal ikan cantrang yang beroperasi di sekitar 4 mil perairan selatan atau timur Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.
Laporan lain datang pada Jumat (28/07/2023) dari nelayan Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan yang melihat dua kapal ikan jaring berkantong beroperasi sekitar 3 mil dari perairan timur Desa Kiabu.
“Dengan alasan ini, kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan Perikanan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepri, Dinas Kelautan Perikanan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, untuk menindak tegas dan melarang aktivitas kapal cantrang ilegal di perairan Anambas,” tegas Dedi Syahputra.
Ia juga menyinggung adanya praktek penipuan perizinan, dimana beberapa kapal menggunakan jaring berkantong tetapi melakukan penangkapan dengan cantrang.
Menurutnya, cantrang merupakan alat tangkap yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan, dan diatur dalam Permen KP No.18 Tahun 2021 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah perairan RI dan laut lepas.
Kekhawatiran HNSI Anambas terhadap kerugian lingkungan dan nelayan semakin mendalam.
Dedi Syahputra menyampaikan bahwa jika pemerintah tidak segera mengambil sikap dan tindakan, kelompok nelayan bersama HNSI Anambas berkomitmen untuk menindak langsung kapal-kapal ikan yang melanggar aturan yang beroperasi di perairan Anambas.
“Namun, kami akan tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang tidak menyalahi aturan dalam proses penindakan tersebut,” sebut Dedi Syahputra.
Dalam kesempatan yang sama, seorang nelayan pukat mayang, Chihom, turut menyampaikan keluh kesah mengenai aktivitas kapal cantrang ilegal yang merugikan nelayan dan merusak karang serta ekosistem laut.
“Kami akan bersatu dengan HNSI Anambas dalam membasmi praktek pukat cantrang ilegal yang beroperasi di perairan Anambas. Kami akan mengeksekusi kapal-kapal tersebut di lautan jika pemerintah tidak mengambil tindakan secara cepat,” ungkapnya.
Setelah Konferensi Pers, HNSI Anambas berencana untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan mereka kepada Bupati Kepulauan Anambas, serta kepada Pemerintah Provinsi melalui Gubernur dan Kementerian Kelautan Perikanan baik secara tertulis maupun dengan pertemuan langsung.
Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah efektif untuk melindungi perairan Anambas dari kapal ikan cantrang ilegal yang merusak sumber daya laut dan membahayakan mata pencaharian nelayan. (JN)