Wow!!! Akhirnya Lima Fraksi DPRD Anambas Setujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022

Foto Bersama Saat Paripurna Pengambilan Persetujuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai I pada Senin, 31 Juli 2023.

Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat bahwa dari 20 anggota DPRD yang ada, sebanyak 17 anggota telah hadir dan menandatangani daftar hadir, memenuhi quorum yang diperlukan.

Dari catatan tersebut, terdapat rincian kehadiran 3 dari 5 anggota fraksi PPP Plus, 3 dari 4 anggota fraksi PDIP Plus, 3 dari 3 anggota fraksi PAN, 3 dari 4 anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia, dan 4 dari 4 anggota fraksi Karya Indonesia Raya.

Foto Bersama Saat Paripurna Pengambilan Persetujuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Hasnidar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wujud nyata keseriusan dan kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun roda pemerintahan, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Persetujuan bersama Ranperda ini diatur berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 320 ayat 4, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah bersama DPRD membahas dan mendapat persetujuan bersama mengenai Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata Hasnidar.

Firdian Syah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang juga menjadi juru bicara Badan Anggaran, menyampaikan laporan mengenai Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Hal ini telah mengacu pada beberapa peraturan, termasuk UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No. 71 Tahun 2010 tentang standar Akuntansi Pemerintahan, serta berbagai peraturan lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah,” kata Firdian Syah.

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan penjelasan bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 disusun dengan mengacu pada surat Mendagri No. 900.1.15.1/7476/Keuangan Daerah yang mengatur penyusunan dan evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Ia juga menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2022.

Abdul Haris memberikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama pimpinan dan seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda ini dengan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berjanji untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dan catatan perbaikan serta saran dari pimpinan dan anggota DPRD.

“Evaluasi peraturan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 akan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kepri, dan Ranperda ini akan segera diundangkan menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” ujar Abdul Haris.

“Nantinya, peraturan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Keuangan RI paling lambat pada tanggal 18 Agustus 2023,” sambungnya.

Rapat Paripurna ini menunjukkan komitmen dan kerjasama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dalam pengelolaan keuangan daerah.

Diharapkan, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini akan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menariknya rapat Paripurna kali terbilang luar biasa mengingat sebanyak 17 Anggota DPRD dari total 20 anggota DPRD Anambas hadir.

Padahal diketahui bersama rapat paripurna tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Dua kali tertunda karena tidak kuorum. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *