KPU Kota Batam Luncurkan Layanan Pindah Memilih untuk Masyarakat

KPU Kota Batam Buka Layanan Pindah Memilih

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam mengumumkan pembukaan layanan pindah memilih bagi masyarakat.

Langkah ini diambil untuk mempermudah warga dalam menyalurkan hak pilihnya pada hari pelaksanaan pemilu.

Mawardi, selaku Ketua KPU Kota Batam, menjelaskan bahwa layanan pindah memilih ini ditujukan bagi pemilih yang telah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun tidak dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar, karena alasan tertentu.

Dengan adanya layanan ini, pemilih dapat melakukan pemindahan lokasi pemungutan suara ke TPS lain yang lebih sesuai dengan situasi mereka.

“Pemilih yang memenuhi syarat dapat datang langsung ke Posko layanan pindah memilih yang berlokasi di Kantor KPU Kota Batam, serta sekretariat PPK dan PPS se-Kota Batam. Mereka diharapkan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Paspor, serta dokumen bukti pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Mawardi, Kamis, (03/08/2023).

Ditambahkan bahwa program pindah memilih ini tidak dapat dilakukan secara online (daring) karena adanya dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku.

“Periode pelayanan pindah memilih berlangsung dari H-30 hingga H-7 hari sebelum pemungutan suara,” tambah Mawardi.

Sementara itu, Adri Wislawawan, Ketua Divisi Rendatin KPU Batam, mengungkapkan terdapat sembilan kriteria yang dapat diajukan masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan pindah memilih hingga H-30 (15 Januari 2024), antara lain:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan beserta keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan/terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi.
  7. Pindah domisili.
  8. Tertimpa bencana alam.
  9. Bekerja di luar domisilinya.

Sementara, untuk pemilih yang ingin mengajukan alasan pindah memilih mulai dari H-30 hingga H-7 (15 Januari hingga 7 Februari 2024), terdapat empat alasan yang dapat diberlakukan:

  1. Pemilih yang sakit.
  2. Pemilih yang tertimpa bencana.
  3. Pemilih yang menjadi tahanan.
  4. Pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara.

Adri Wislawawan juga menyatakan bahwa layanan pindah memilih ini akan terpusat secara otomatis melalui aplikasi SIDALIH milik KPU.

“Surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih akan tercantum otomatis pada formulir A pindah memilih yang akan diberikan oleh petugas di posko layanan pindah memilih,” ungkap Adri Wislawawan.

Dengan adanya layanan pindah memilih ini, diharapkan partisipasi warga dalam pemilu meningkat, serta semua pemilih dapat memberikan suara mereka dengan mudah dan sesuai dengan situasi masing-masing. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *