Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 Disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar sebuah Rapat Paripurna yang memiliki fokus utama pada penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
Acara berlangsung pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Lantai I.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, yang mencapai quorum untuk pelaksanaan rapat tersebut.
Kehadiran sebanyak 11 dari 20 anggota DPRD turut mewarnai acara tersebut. Rinciannya adalah 4 anggota fraksi PPP Plus, 1 anggota fraksi PDIP Plus, 3 anggota fraksi Bintang Nasional Indonesia, dan 3 anggota fraksi Karya Indonesia Raya. Terdapat kendala yang mengakibatkan 3 anggota fraksi PAN tidak dapat hadir karena ada acara partai yang harus diikuti.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar dalam pembukaan acara menyampaikan pentingnya Rapat Paripurna ini sebagai hasil dari penyusunan jadwal acara rapat Banmus DPRD bulan Agustus 2023.
Agenda utama dalam rapat ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah terkait Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.
“Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim, Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara resmi saya buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Hasnidar sambil mengetok palu tiga kali.

Dalam sambutannya, Hasnidar menjelaskan tahapan penting dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024, yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Hasil dari rapat ini akan menjadi panduan bagi Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024, sehingga prosesnya dapat disahkan tepat waktu,” jelasnya.

Hasnidar menegaskan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan bagian integral dari proses penyusunan APBD yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program dan kegiatan.
“Oleh karena itu, Rancangan KUA dan PPAS menjadi panduan dalam penyusunan RKA-SKPD dengan mempertimbangkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya guna mencapai visi dan misi Bupati terpilih,” tegas Hasnidar.

Sesi berikutnya dalam rapat ini melibatkan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 antara DPRD dan Kepala Daerah. Kesepakatan ini telah disusun bersama oleh Badan Anggaran dan TAPD, dengan nilai mencapai Rp. 818.726.687.132.
Hasnidar mengajak semua pihak untuk menyikapi angka tersebut dengan sikap positif, mengingat bahwa keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan yang mendalam

Penandatanganan ini menandai langkah awal dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 untuk Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Proses selanjutnya akan melibatkan Badan Anggaran DPRD dan TAPD dalam pembahasan yang lebih mendetail, guna mencapai anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan daerah,” ujarnya. (JN)