Kepala Cabjari Tarempa Pimpin Pemusnahan 23 Jenis BB yang Berkekuatan Hukum Tetap

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa melaksanakan pemusnahan 23 jenis barang bukti dari 11 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Josron Sarmulia Malau, S.H., memimpin proses pemusnahan ini yang dilaksanakan di Kantor Cabjari Tarempa pada hari Kamis, 14 September 2023.
Menurut Josron Sarmulia Malau, proses pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah bagian penting dari proses hukum.
“Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa penuntut umum adalah pelaksana penetapan hakim dan putusan hakim, di mana dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti,” ungkapnya.
Dalam proses ini, sebagian barang bukti akan dikembalikan kepada negara, termasuk tiga unit sepeda motor dan satu unit kapal. Langkah selanjutnya adalah melakukan lelang terbuka atas barang-barang tersebut setelah permohonan kejaksaan disetujui oleh pihak yang berwenang.
“Barang bukti yang akan dimusnahkan saat ini mencakup berbagai jenis, termasuk narkotika jenis sabu, handphone, tas, timbangan digital, dan banyak lagi,” jelas Josron Sarmulia Malau.
“Sementara barang bukti yang akan dilelang sedang dalam proses, dan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap akan tetap disimpan,” tambah Josron Sarmulia Malau.
Proses pemusnahan barang bukti ini melibatkan 23 jenis barang, termasuk sabu seberat 7,99 gram, handphone, tas, timbangan digital, kertas catatan, kotak rokok, alat hisap sabu, alat tes urine, plastik kemasan kecil, sepatu, topi, jaket, baju kaos, celana jeans, lakban, batu berat, plastik bening, sendok, dan mancis.
Pemusnahan ini dilakukan dengan bantuan pihak berwenang seperti Kasatreskrim dan Kasat Narkoba Kepulauan Anambas, Kepala Kepolisian Sektor Siantan, Danramil 02 Tarempa, Camat Siantan, dan perwakilan dari media lokal.
Josron Sarmulia Malau juga menyampaikan bahwa sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi, sementara handphone dimusnahkan dengan cara dipalu, dan barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dalam proses ini berasal dari perkara narkoba, pencurian, dan pencabulan.
“Penting untuk diketahui bahwa di Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, kasus yang paling sering dihadapi adalah kasus pencabulan anak di bawah umur,” tambahnya.
Semua barang bukti yang dimusnahkan ini didasarkan pada putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, yang merupakan langkah penting dalam menjaga integritas dan keadilan sistem peradilan di Natuna. (JN)