Bupati Anambas Ungkap Rincian Ranperda APBD Tahun 2024

Foto Bersama Saat Penyerahan Dokumen Nota Keuangan Ranperda APBD KKA TA 2024

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Pada Selasa, tanggal 26 September 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna yang membahas penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Menurut catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, daftar hadir di awal rapat telah ditandatangani oleh 12 dari 20 anggota DPRD, memenuhi quorum yang diperlukan.

Dengan rincian, 12 anggota yang hadir terdiri dari 3 orang dari 5 anggota fraksi PPP Plus, 3 orang dari 4 anggota fraksi PDI Plus, 1 orang dari 3 anggota fraksi PAN, 2 orang dari 4 anggota fraksi BIN, dan 3 orang dari 4 anggota fraksi KIR.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 104 ayat 1 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

Hasnidar juga menekankan bahwa jika DPRD dan Kepala Daerah tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan berpedoman pada aturan tersebut, hari ini saya selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah maju selangkah lebih awal dalam menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada pagi hari ini,” ucapnya.

Hasnidar juga berharap agar penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini nantinya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati.

“Harapan kami nantinya, mari kita bersama-sama membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD, dengan tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dengan mengusung tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan,” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.

“Saya perhatikan, bahwa penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD. Ini membuat daerah kita rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat yang dapat berdampak signifikan terhadap APBD,” ungkap Abdul Haris.

Adapun substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 mencakup rincian pendapatan daerah, di antaranya:

A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

PAD pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 diasumsikan sebesar Rp. 39.179.339.491,00.

Hasil pajak daerah diasumsikan sebesar Rp. 22.559.538.747,00.

Retribusi daerah diasumsikan sebesar Rp. 4.650.745.981,00.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan diasumsikan sebesar Rp. 318.019.763,00.

Lain-lain PAD yang sah diasumsikan sebesar Rp. 10.651.035.000,00.

B. Pendapatan Transfer

Pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp. 710.620.198.066,00.

Pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp. 55.647.649.575,00.

C. Lain-lain Pendapatan Daerah

Lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp. 2.779.500.000,00.

D. Penerimaan Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan daerah diasumsikan sebesar Rp. 10.500.000.000,00, termasuk Silpa tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.

Bupati Abdul Haris menyimpulkan bahwa secara umum asumsi penerimaan daerah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023.

“Namun, perlu diperhatikan bahwa asumsi ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa, yang masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, masih ada kemungkinan penyesuaian selama tahapan pembahasan rancangan APBD,” sebut Abdul Haris.

Ia juga menjelaskan alokasi penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam struktur APBD, mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, dan pengeluaran pembiayaan daerah.

Dalam konteks ini, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,21% jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, namun perlu diperhatikan bahwa ini belum termasuk belanja DAK dan Dana Desa.

“Diharapkan dengan pembahasan yang berkelanjutan, akan ada kesepakatan mengenai alokasi anggaran yang optimal untuk mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun mendatang,” harap Abdul Haris.

Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pengesahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan terus berlanjut melalui tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *