Alasan di Balik Ketidakberubahannya APBD Anambas untuk 2023

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Anambas, Sahtiar, SH. MM

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, menyampaikan bahwa untuk tahun 2023, tidak akan ada perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pernyataan ini disampaikan langsung di ruang kerjanya pada hari Rabu, 4 Oktober 2023.

Sahtiar menjelaskan bahwa saat ini belum dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai alasan di balik ketidakberubahannya APBD tahun 2023.

Hal ini disebabkan oleh kebutuhan untuk mengadakan rapat lebih lanjut guna membahas perihal ini dengan lebih mendalam.

“Ketika ditanya apakah akan ada perubahan APBD atau tidak, tahun ini kami mengonfirmasi bahwa tidak akan ada perubahan APBD. Ini disebabkan oleh fakta bahwa batas waktu untuk proses pelaksanaan APBD perubahan telah berakhir pada tanggal 30 September 2023,” ungkap Sahtiar.

Selanjutnya, Sahtiar menjelaskan bahwa APBD murni dapat mengalami perubahan atau tidak, tergantung pada keadaan.

Dalam proses ketidakberubahannya APBD, terdapat ruang untuk melakukan pergeseran dana ke kegiatan yang dianggap penting dan mendesak.

“Ketika kami merasa bahwa APBD saat ini tidak memerlukan perubahan, kami tidak akan melakukan perubahan. Namun, perubahan dapat dilakukan ketika dalam pelaksanaan kegiatan muncul kebutuhan penyesuaian,” tambahnya.

Sebagai contoh, Sahtiar mencatat bahwa tahun ini merupakan tahun politik, sehingga ada penganggaran tambahan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam hal ini, pergeseran dana dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, serta untuk mengatasi kekurangan gaji pegawai dan pembayaran listrik.

Tetapi, perubahan atau pergeseran dana ini harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

“Kami lebih suka jika perubahan dapat dimasukkan dalam APBD perubahan, tetapi jika tidak ada perubahan, maka kami akan melakukan pergeseran dana,” jelasnya.

Sahtiar juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) telah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai APBD perubahan.

Namun, proses tersebut belum selesai hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga perubahan APBD tidak dapat dilakukan.

“Kami telah menyampaikan KUA-PPAS kepada DPRD mengenai APBD perubahan, tetapi sayangnya proses ini belum selesai hingga tanggal 30 September 2023, sehingga perubahan tidak dapat dilakukan,” tambahnya. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *