Pemkab Anambas Tidak Menerima Tenaga Honorer Mulai Juli 2023: Bagaimana Nasib PTT yang Ada?

Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Nurgayah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, memberikan penjelasan terkait dengan nasib pegawai honorer di kabupaten tersebut, menyusul perubahan aturan terkait pengangkatan tenaga honorer.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juli 2023, pihaknya tidak lagi menerima tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013.

Kabupaten ini memiliki sebanyak 3.986 Pegawai Tidak Tetap (PTT), di mana 1.989 diantaranya tidak terdata di Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).

Namun, Nurgayah memberikan keyakinan bahwa tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer secara massal hingga Desember 2024.

Hal ini karena sudah ada undang-undang baru yang dapat mengakomodir pegawai honorer yang belum terdaftar di BKN RI.

“Saya bersama bupati sudah pergi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membahas terkait masalah pegawai honorer ini dan sudah ada undang-undang yang bisa mengakomodir terkait masalah pegawai honorer yang belum terdata di BKN, jadi tidak ada pemberhentian massal bagi pegawai honorer sampai Desember 2024,” ucapnya saat diwawancara di kantornya, Rabu (11/10/2023).

Hingga Desember 2024, Pemkab masih dapat membuat anggaran untuk PTT tersebut.

Selama periode ini, Pemkab akan berupaya untuk merubah status pegawai honorer dengan memperluas Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas agar nantinya bisa mengajukan lebih banyak formasi untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nurgayah juga menjelaskan bahwa pegawai honorer yang tidak termasuk tenaga non ASN, seperti supir, petugas keamanan, dan petugas kebersihan, akan dialihkan kepada pihak ketiga (outsourcing) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan demikian, para pegawai honorer yang telah bekerja di Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki perspektif yang lebih jelas tentang nasib mereka, sambil menunggu implementasi undang-undang baru yang mengatur status mereka hingga Desember 2024,” jelas Nurgayah. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *