Proses Terakhir Penetapan Batas Wilayah Hutan di Anambas: Apa yang Harus Diketahui

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XII Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Hasil Tata Batas Definitif Kawasan Hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Kepala BPKHTL Wilayah XII Tanjungpinang, Budi Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan tata batas ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 76 Tahun 2015. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian terkait letak dan luas kawasan hutan.
“Berdasarkan SK tersebut, kami sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memiliki kewajiban untuk melaksanakan tata batas kawasan hutan,” ucap Budi Setiawan.
Ia menekankan bahwa tata batas tersebut melibatkan beberapa tahapan, dan saat ini merupakan tahap terakhir.
“Setelah ini, proses selanjutnya adalah penetapan kawasan hutan,” kata Budi Setiawan.
Budi Setiawan menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penataan batas ini, identifikasi hak-hak yang mungkin ada dalam kawasan hutan telah dilakukan sebelumnya.
Tim panitia tata batas kawasan hutan hanya dapat menyelesaikan permasalahan yang sesuai dengan kriteria yang dapat mereka selesaikan.
Budi Setiawan menekankan bahwa kawasan hutan pada dasarnya bukanlah area yang tidak dapat dimanfaatkan atau sensitif terhadap pembangunan. Namun, prosedur dan regulasi yang berlaku harus diikuti.
“Saya berharap pengukuhan penetapan tata batas kawasan hutan untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau dapat selesai pada tahun ini,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setkab Anambas, Akmaruzaman, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sangat mendukung agar tata batas kawasan hutan ini segera dilakukan.
“Pemerintah hari ini memang menggesa supaya ini terjadi dengan segera, karena kalau ini tidak ditetapkan, nanti kita akan mendapat kendala-kendala dalam pembangunan untuk masa depan,” kata Akmaruzaman.
Ia juga berharap bahwa setelah penetapan definitif batas wilayah kawasan hutan di Anambas, pemerintah pusat akan menyetujui, sehingga pemerintah daerah dapat memperoleh kepastian hukum.
“Hal ini akan mendukung kedatangan investor tanpa banyak hambatan, sambil memungkinkan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan panjang yang lebih terukur,” ujarnya. (JN)