Program PKB Anambas: Masyarakat Diberikan Keringanan dalam Pajak Kendaraan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat ini tengah menjalankan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Kepulauan Anambas, Leny Elviasari, SE, menjelaskan bahwa program pemutihan PKB telah dilaksanakan untuk ketiga kalinya di Kabupaten Kepulauan Anambas sejak tahun 2019.
“Program pemutihan PKB ini memberikan keringanan pokok atas tunggakan PKB sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) selain tahun berjalan,” jelas Leny Elviasari, Kamis (26/10/2023).
Dia menambahkan, namun kendala muncul terutama terkait kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah seperti Tanjungpinang, Natuna, dan Batam.
Mayoritas kendaraan ini sudah berusia di atas lima tahun dan belum terdaftar dalam database Samsat Anambas.
“Kedepan nanti kami akan lebih menggiatkan lagi sosialisasi tentang PKB agar tertib administrasi dan kepatuhan masyarakat lebih meningkat,” tambahnya.
Leny Elviasari menyampaikan bahwa banyak kendaraan bermotor di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak dapat memanfaatkan program pemutihan di Samsat Kepulauan Anambas karena masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka telah habis, yang memerlukan pembuatan STNK baru.
Proses ini harus dimulai dengan mutasi kendaraan terlebih dahulu di tempat kendaraan terdaftar, yang menimbulkan biaya, ongkos, dan waktu yang terbuang.
Hingga saat ini, dari 3.700 kendaraan bermotor terdaftar di Samsat Kepulauan Anambas, hanya sekitar 5 persen yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini.
“Hal ini dikarenakan program pemutihan hanya berlaku untuk mereka yang menunggak pajak minimal di atas enam bulan,” sebutnya.
Leny Elviasari menghimbau masyarakat untuk ikut memanfaatkan program pemutihan PKB ini dan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program tersebut.
“Harapan saya, masyarakat dapat memanfaatkan program ini, walaupun mungkin sekarang ini masih banyak kendaraan masyarakat Anambas yang berasal dari luar daerah sehingga penerimaan pajaknya tidak di kita, untuk itu kami akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar dapat melakukan mutasi kendaraannya supaya minimal tahun depan kendaraan di Anambas yang berasal dari luar daerah dapat terdaftar di Anambas,” harapnya.
Dia mengungkapkan, dari segi penerimaan pajak, sejak ia memulai bertugas di Samsat Kepulauan Anambas pada tahun 2019, terjadi peningkatan yang signifikan.
Penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun, mencapai target Rp.42,077,481 pada tahun 2019, Rp.113,803,890 pada tahun 2020, Rp.176,478,150 pada tahun 2021, dan mencapai target sebesar Rp.1,291,880,718 pada tahun 2022.
Pencapaian target penerimaan pajak yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir merupakan indikasi positif dari efektivitas program pajak di daerah tersebut.
“Dengan program pemutihan PKB, diharapkan kepatuhan warga terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor akan terus meningkat,” ungkapnya. (JN)