Bawaslu Cabut 12 Spanduk dan Banyak Stiker APS yang Mengandung Unsur Ajakan di Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM – Dalam persiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kecamatan Siantan.
Penertiban ini dilakukan dengan dukungan personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Novelino, menjelaskan bahwa di Kecamatan Siantan, yang terdiri dari 2 desa dan 1 kelurahan, terdapat sebanyak 12 spanduk APS yang berhasil diturunkan dan dicopot.
Selain itu, juga banyak stiker yang mengandung unsur ajakan yang berhasil ditertibkan.
“Ada sebanyak 12 spanduk APS yang kita copot karena di dalamnya terdapat unsur ajakan, baik ajakan untuk memilih maupun mencoblosnya. Hal serupa juga terjadi pada stiker-stiker yang ditempel, jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Bawaslu telah memberikan himbauan kepada partai politik melalui surat untuk mencopot spanduk atau baliho yang berisi unsur ajakan tersebut secara mandiri.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan aturan yang mengizinkan penggunaan spanduk dan baliho pada masa kampanye, yang dimulai 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Spanduk dan baliho yang telah diamankan akan disimpan dan dititipkan kepada Satpol PP, dan pemiliknya dapat mengambilnya kembali pada saat dimulainya masa kampanye, dengan syarat dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan penertiban APS ini, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, menjaga keadilan, dan mencegah penyebaran ajakan yang dapat memengaruhi proses pemilihan umum.
Penertiban ini menjadi bagian dari persiapan penting dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan demokrasi pada Pemilu mendatang. (JN)