Komitmen Ombudsman RI dalam Memperbaiki Layanan Publik di Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari, memberikan sosialisasi mengenai “Internalisasi Penguatan Pengelolaan Pengaduan” kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sosialisasi ini digelar di Ruang Rapat Utama Lantai III Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Kamis (02/11/2023).
Lagat Parroha Patar Siadari menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan hanya sebagai upaya untuk mendapatkan penghargaan dari Ombudsman maupun Menpan RB.
“Jangan kita lakukan peningkatan kualitas pelayanan publik ini hanya semata-mata demi mendapatkan apresiasi dari Ombudsman maupun Menpan RB, tetapi lebih kepada masyarakat,” ungkap Lagat Parroha Patar Siadari.
Dalam sosialisasinya, Ombudsman Kepri menyampaikan tiga pokok materi.
Pertama, terkait dengan pengelolaan pengaduan, yang merupakan instrumen penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Kedua, evaluasi pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) tahun 2022, yang menjadi dasar untuk perbaikan sistem pelayanan publik.
Dan ketiga, capaian triwulan pertama SP4N tahun 2023, yang memberikan pandangan tentang perkembangan yang telah dicapai dan area yang perlu diperbaiki.
Lagat Parroha Patar Siadari juga menyoroti partisipasi daerah dalam pembaruan pelayanan publik.
“Ini kemarin kami sampaikan di provinsi, hanya Anambas dan Natuna tidak hadir, padahal ini penting sekali, maka kami sampaikan data dari triwulan kedua, ketiga, dan keempat ini, Anambas bisa hadir,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menyusun instrumen untuk memastikan bahwa seluruh pemerintah daerah menjalankan SP4N dengan baik.
Ini akan membantu meningkatkan pengelolaan pengaduan dan pelayanan publik secara keseluruhan.
Selain itu, Ombudsman Kepri telah mengumpulkan sekitar 48 informasi dari masyarakat, dua di antaranya terkait dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Tindakan ini mencerminkan komitmen Ombudsman dalam mendengarkan aspirasi masyarakat dan memperbaiki layanan publik.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pemicu perbaikan signifikan dalam kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan fokus utama pada pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” harapnya. (JN)