DPRD dan Pemkab Anambas Setuju Dalam Paripurna Ranperda PDRD

Foto Bersama Saat Paripurna Ranperda PDRD

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sukses menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai I DPRD pada Senin, 20 November 2023, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri.

Syamsil Umri menyampaikan bahwa rapat dimulai dengan kehadiran yang memenuhi quorum, dihadiri oleh 14 dari 19 anggota DPRD.

Tahapan awal pembicaraan melibatkan penyampaian Ranperda dan pandangan umum fraksi, diikuti dengan pembahasan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus), yang juga melibatkan pemerintah daerah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

“Alhamdulillah quorum sudah terpenuhi dengan jumlah 14 dari 19 anggota DPRD yang hadir pada permulaan rapat ini,” ungkap Saymsil Umri.

Syamsil Umri mengatakan, bahwa selanjutnya, juru bicara Pansus DPRD akan menyampaikan laporan dan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Marilah kita sama-sama mendengarkan laporan dari Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Syamsil Umri.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Pansus DPRD, atas proses pembentukan Ranperda yang melibatkan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Abdul Haris menekankan pentingnya dukungan dan kerjasama untuk mewujudkan maksud dan tujuan pembentukan Ranperda ini.

“Saya atas nama pemerintah daerah, sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD khususnya Pansus DPRD,” ujar Abdul Haris.

Abdul Haris juga menegaskan komitmen untuk memberikan sosialisasi maksimal kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan harapan agar masyarakat dapat memahami dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berkenaan dengan Perda tersebut, karena ini adalah produk baru yang kita lahirkan maka kami akan mensosialisasikan terlebih dahulu kepada setiap OPD yang berkenaan dengan Perda tersebut secara maksimal,” pungkas Abdul Haris.

Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini telah disetujui melalui penandatanganan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *