Imran Dilantik sebagai PAW Dalam Paripurna DPRD Anambas

Prosesi Pelantikan PAW Imran Menggantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai I, pada hari Senin, 20 November 2023.

Agenda utama rapat adalah pengucapan sumpah/janji oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsil Umri, menjelaskan bahwa sesuai Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah/janji sebagai tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat serta menegakkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Syamsil Umri, berdasarkan Pasal 99 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pasal 101 ayat 1 menyebutkan bahwa pengganti antar waktu diambil dari calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Imran, dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Anambas, diangkat sebagai pengganti antar waktu untuk menggantikan Siti Bayu Khusnul Hatimah, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1193 tahun 2023.

Pengucapan sumpah/janji Imran dipandu oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda, dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Syamsil Umri menyampaikan selamat kepada Imran dan berharap dapat melanjutkan tugas dengan baik.

“Atas nama Pimpinan dan anggota DPRD, saya ucapkan terima kasih kepada Siti Bayu Khusnul Hatimah atas pengabdian dan jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Syamsil Umri.

“Dengan resmi bergabungnya Imran, diharapkan visi dan misi DPRD dapat terus diwujudkan,” sambungnya. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *