Rapat Dewan Pengupahan: UMK Anambas Naik 2,03 Persen untuk 2024

Suasana Rapat Dewan Pengupahan di Ruang Rapat PTSP Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada Rabu, 22 November 2023, Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota di Ruang Rapat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tarempa membahas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun 2024.

Hasilnya, disepakati kenaikan sebesar 2,03 persen.

Kepala Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Ari Sofian, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengungkapkan bahwa kenaikan UMK untuk tahun 2024 akan menjadi Rp. 78.044.

Keputusan ini diambil sesuai dengan koridor aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, mengacu pada PP 51 Tahun 2023.

Ari menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memasukkan faktor-faktor penilaian sesuai dengan ketetapan yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya kami di sini hanya memasukkan item-item yang akan menjadi faktor-faktor penilaiannya saja,” ungkap Ari.

Total UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 mencapai Rp. 3.835.605.

Ari menyatakan bahwa hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada Bupati Kepulauan Anambas, yang selanjutnya akan merekomendasikannya kepada pemerintah provinsi.

Menurut Ari, pada tanggal 27 November 2023, rekomendasi tersebut harus disampaikan kepada pihak provinsi untuk dilakukan penetapan oleh gubernur.

Proses perhitungan UMK didasarkan pada data inflasi atau pertumbuhan ekonomi provinsi yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Ketua FKUI-KSBSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Safri, turut memberikan tanggapan.

Ia menyatakan bahwa kenaikan UMK sebesar Rp. 78.044 merupakan hasil formulasi yang sudah ditetapkan, meskipun kondisi ekonomi dan inflasi di daerah berbeda dengan provinsi.

Safri berharap bahwa kedepannya akan ada perbaikan dalam formulasi UMK, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang lebih mencerminkan kondisi daerah.

“UMK itu kan Upah Minimum Kabupaten yang artinya seluruh pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu harus berasal dari daerah bukan melalui provinsi,” paparnya.

Dengan demikian, kenaikan UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 menjadi Rp. 78.044 menjadi suatu keputusan yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan mengikuti regulasi yang berlaku. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *