Proses Hukum Lancar, Polres Kepulauan Anambas Kawal 7 Tahanan ke Tanjungpinang

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Polres Kepulauan Anambas melakukan pengawalan dan pengamanan persidangan di Pengadilan Negeri Ranai Kelas II, yang berlangsung di Aula Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Anambas Nomor KEP/35/VII/2023 tanggal 10 Agustus 2022, yang mengatur rencana kerja Kapolres Kepulauan Anambas tahun 2023, dan Surat Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor B-1845/L.13.8/Eoh.2/11/2023 perihal permintaan bantuan pengawalan tahanan dan pengamanan persidangan, Polres Kepulauan Anambas mengawal 7 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa yang telah dinyatakan inkrah.
Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein, menyatakan bahwa para tahanan yang dititipkan sementara di tahanan Polsek Siantan akan dikirimkan ke Rutan Tanjungpinang.
Proses ini dilakukan sambil menunggu moda transportasi ke Tanjungpinang, yang direncanakan besok menggunakan Kapal Ferry VOC BATAVIA dengan rute Tarempa, Letung, Batam, dan Tanjungpinang.
“Ada sekitar 7 tahanan yang dititipkan di Polsek Siantan dari Rutan Polres Kepulauan Anambas. Ke-7 tahanan ini merupakan tahanan titipan dari Cabjari Tarempa, dan kami hanya membantu melakukan pengamanan,” ucap Kapolsek Siantan, Iptu Gunawan Husein kepada JABATNEWS.COM, Selasa (28/11/2023).
Para tahanan tersebut terlibat dalam kasus-kasus berbeda, termasuk pencabulan dan pencurian yang terjadi di Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu.
Iptu Gunawan Husein berharap kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum, untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Kepulauan Anambas.
“Saya berharap kepada masyarakat agar taat terhadap hukum, serta bersama-sama menciptakan suasana Kamtibmas di wilayah Kepulauan Anambas,” terangnya.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Kepulauan Anambas, Ipda Dody Zalukhu, membenarkan bahwa hari ini Polres Kepulauan Anambas menitipkan 7 tahanan titipan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di tahanan Polsek Siantan.
Mereka akan segera diantar ke Rutan Tanjungpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Tadi kita menggunakan Mobil Tahti Polres Kepulauan Anambas menuju Polsek Siantan. Alhamdulillah, kegiatan berjalan lancar. Semoga pasca kejadian tersebut para tahanan tidak mengulanginya lagi, sehingga Kepulauan Anambas tetap aman dan kondusif,” terangnya. (JN)