Perubahan Signifikan: Ranperda APBD 2024 Kabupaten Kepulauan Anambas Disahkan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada Selasa, 28 November 2023, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai I.
Rapat ini berhasil memenuhi quorum dengan kehadiran 15 dari 19 anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 31 Oktober 2023.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
“Pelaksanaan rapat paripurna pada pagi hari ini adalah tindak lanjut dari rapat paripurna yang diadakan pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 yang lalu,” ujar Hasnidar.
Hasnidar kemudian meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas,
Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah, sebagai juru bicara Banggar DPRD, menyampaikan perubahan yang dialami Ranperda APBD 2024.
“Pada kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa Ranperda APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya,” sebut Firdian Syah.
Firdian Syah menambahkan, bahwa dari sisi pendapatan, total APBD 2024 mengalami peningkatan menjadi Rp. 986,585,176,132.
Rinciannya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 39,179,339,491, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 934,126,336,641, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 2,779,500,000.
“Sementara itu, total belanja APBD 2024 mencapai Rp. 986,585,176,132, terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Belanja Transfer, Pengeluaran Pembiayaan, dan Penerimaan Pembiayaan,” ungkap Firdian Syah.
Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024 ini akhirnya disetujui menjadi Perda oleh seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa asumsi penerimaan daerah telah disesuaikan dengan DAK dan Dana Desa, seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024.
Abdul Haris juga meminta kepada Sekretaris Daerah untuk segera menyampaikan Ranperda APBD 2024 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi.
“Kepada ketua TPAD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan Ranperda tentang APBD 2024 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti,” pungkas Abdul Haris. (JN)