Pemkab Anambas Luncurkan Inovasi Baru: Kado Pernikahan Berupa KK dan KTP Terupdate

ANAMBAS, JABATNEWS.COM —Dalam upaya mempermudah proses administratif pasca pernikahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Kementerian Agama setempat. Inovasi ini diwujudkan melalui “Launching Inovasi Kado Pernikahan,” yang disambut baik oleh masyarakat.
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, secara langsung memberikan kado pernikahan berupa dokumen identitas kepada salah satu pasangan yang menikah di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, pada Kamis, 30 November 2023.
Abdul Haris menjelaskan bahwa Disdukcapil telah bekerjasama dengan Kementerian Agama, memproses identitas KTP dan KK pasangan yang menikah.
“Ini adalah bentuk kado pernikahan. Disdukcapil memproses pembuatan KTP dengan status kawin dan menyediakan KK mandiri bagi pasangan yang menikah, mempermudah proses administratif pasca pernikahan,” ungkap Abdul Haris.
Bupati juga menyoroti kemudahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam mengurus identitas diri, berharap hal ini dapat memudahkan proses administratif pascapernikahan.
“Inovasi ini diharapkan membantu masyarakat untuk memudahkan dalam proses pembuatan identitas diri setelah pernikahan. KTP dan KK yang telah selesai dibuat menjadi hadiah istimewa bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan,” tambahnya.
Adapun proses pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan langsung di tempat pernikahan, baik itu di Kantor Urusan Agama (KUA), gereja, atau wihara sesuai dengan keyakinan agama masing-masing.
“Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengisi formulir dan mengajukan permohonan dokumen kependudukan saat pernikahan berlangsung, menghilangkan kebutuhan untuk datang ke Disdukcapil untuk perubahan dokumen kependudukan,” jelasnya.
Peluncuran inovasi ini merupakan bagian dari Proyek Perubahan Strategi atau Perkawinan dan Pemuktahiran Data Kependudukan Pasca Pernikahan. Dengan judul “Kado Pernikahan,” inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat dan menyederhanakan proses administratif bagi pasangan yang baru menikah. (JN)