Fadillah: Aturan Baru Kampanye, Fokus KPU Anambas di Media Cetak dan Elektronik

Suasana Rakor Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak, Elektronik, dan Media Daring di Hotel Tarempa Beach

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kampanye Iklan di Media Cetak, Elektronik dan Media Daring dalam Pemilu 2024 di Lantai II Aula Hotel Tarempa Beach, pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Fadillah dan dihadiri oleh sejumlah awak media dan perwakilan partai politik setempat.
.
Dalam sambutannya, Fadillah menjelaskan bahwa Rakor ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur Pelaksanaan Kampanye.

Salah satu poin yang dibahas adalah aturan terkait kampanye melalui media cetak, elektronik, dan daring.

“Peraturan KPU ini, khususnya pada pasal 26 ayat 1 huruf (f), mengatur secara khusus tentang iklan di media cetak, media elektronik, dan media daring,” ungkap Fadillah.

Fadillah juga menyoroti aturan terkait kampanye di media sosial yang diatur pada pasal 38 sampai pasal 39.

Ia menekankan hal ini terutama kepada partai politik yang melakukan kampanye melalui akun media sosial.

“Ini lebih cenderung kepada partai politik terkait berapa jumlah maksimal akun yang boleh didaftarkan, isinya seperti apa, terus pendaftaran akun itu tembusannya kemana saja, nah itu perlu,” tambah Fadillah.

Selain itu, Fadillah memberikan informasi terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih.

Pendaftaran masih dibuka hingga tanggal 15 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

“Mungkin masih ada rekan-rekan media atau tetangga dari partai politik yang memiliki KTP luar dan belum mengurus pindah memilih. Kesempatannya hanya sampai hari Senin, kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB. Setelahnya, tidak akan bisa lagi mengurusnya,” tegas Fadillah. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *