KPU Anambas Beri Kesempatan: Pendaftaran DPTb Diperpanjang hingga 7 Februari 2024

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas masih membuka pendaftaran untuk empat kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan batas waktu hingga 7 Februari 2024.
Menurut Liber Simaremare, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Anambas, empat kategori DPTb yang masih dapat mendaftar meliputi pemilih yang bertugas di tempat lain, sedang menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien rawat inap, terkena bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
“Kita masih membuka pendaftaran untuk keempat kategori ini hingga 7 Februari 2024,” kata Liber kepada wartawan, Rabu (17/01/2024).
Untuk memenuhi syarat, pendaftar harus melampirkan dokumen bukti dukung sesuai dengan kategori masing-masing.
Adapun dokumen bukti dukung tersebut adalah:
Bagi yang bertugas di tempat lain, dokumen bukti berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Bagi yang menjalani rawat inap (sakit) atau mendampingi pasien, dokumen bukti termasuk surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan, dan surat pernyataan pendamping.
Bagi yang tertimpa bencana, harus melampirkan surat dari BNPB, kepala desa/lurah, atau pemberitaan dari media massa.
Bagi yang menjadi tahanan rutan atau lapas, harus menyertakan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.
“Dokumen bukti dukung dari keempat kategori tersebut harus dibawa saat melakukan pendaftaran DPTb ke KPU, dan layanan ini akan tersedia hingga 7 Februari 2024,” sebutnya.
Ini merupakan upaya KPU Anambas untuk memastikan inklusivitas pemilih dalam proses demokrasi yang akan datang. (JN)