Denda Berjalan: Pemkab Anambas Perpanjang Kontrak dengan CV. Melayu Betuah Berkah

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan CV. Melayu Betuah Berkah dalam proyek revitalisasi jalan Selayang Pandang (SP) 1 Tarempa.
Kontrak yang sebelumnya berakhir pada 30 Desember 2023, kini diperpanjang selama 90 hari.
Keputusan perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil Joint Probability Audit antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat, dan Dinas PU.
Rekomendasi yang dihasilkan menyarankan pertimbangan azas manfaat, dengan tujuan agar jalan tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kepala Dinas PUPRPRKP Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, memberikan penjelasan terkait keputusan ini.
“Daripada jalan itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, maka diputuskan untuk diberikan kesempatan perpanjangan waktu dengan pengenaan denda berjalan,” ucap Syarif Ahmad saat dikonfirmasi pada Kamis (18/01/2024).
Perpanjangan kontrak ini juga berdampak pada penerapan denda sebesar 1 permil perhari hingga proyek selesai.
Nilai kontrak revitalisasi jembatan SP 1 Tarempa mencapai Rp. 8,4 Miliar, berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP, Asep Bambang, menjelaskan bahwa proyek dengan volume kontrak sepanjang 307 Meter belum sepenuhnya selesai, dan sekitar 100 Meter pekerjaan masih tersisa.
“Selama perpanjangan waktu itu, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 permil perhari sampai dengan habis volume kontrak,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa pihak kontraktor harus menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut dalam batas waktu perpanjangan yang diberikan.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap perpanjangan waktu ini akan memastikan pelaksanaan proyek tetap memenuhi standar mutu dan kualitas yang telah ditetapkan dalam kontrak, menghindarkan kerugian negara dalam pelaksanaannya. (JN)