Bappeda Anambas Rencanakan Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem untuk Tahun 2024

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas tengah merencanakan program ambisius untuk menghapus kemiskinan ekstrem di wilayah tersebut.
Kepala Bappeda, Andyguna Kurniawan Hasibuan, menyampaikan bahwa penyusunan anggaran pada tahun 2023 belum sepenuhnya terealisasi karena masuknya anggaran tersebut pada akhir tahun sebesar Rp. 5,7 Milliar.
Ia mengungkapkan bahwa rencana program ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jika anggaran masuk pada akhir tahun, peraturan menteri memungkinkan untuk dianggarkan kembali pada tahun berikutnya, dan untuk anggaran 2024, kawan-kawan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menyusunnya,” ujar Andyguna Kepada Media ini, Kamis (25/01/2024).
Beliau memberikan rincian anggaran tahun 2023 terkait penghapusan kemiskinan ekstrem di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas:
Dinas Sosial (Dinsos):
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.1,4 Miliar.
Belanja Natura dan Pakan Natura masyarakat kurang mampu, termasuk paket pemberian makanan tambahan Balita (Rp.180 Juta), paket tambahan ibu hamil (Rp.115 Juta), dan paket pemberian makanan tambahan Lansia (Rp.119 Juta).
Dinas Pendidikan (Disdik):
Beasiswa peserta didik kurang mampu tingkat SD sebesar Rp.1,1 Miliar.
Beasiswa peserta didik kurang mampu tingkat SMP sebesar Rp.960 Juta.
Belanja sewa alat angkut apung bermotor untuk penumpang tingkat SD (Rp.223 Juta).
Belanja sewa alat angkut apung bermotor untuk penumpang tingkat SMP (Rp.338 Juta).
Dinas Pekerjaan Umum (PU):
Perbaikan rumah tidak layak huni, 12 unit rumah dengan anggaran Rp.1,2 Miliar.
Andyguna Hasibuan menjelaskan bahwa anggaran yang terealisasi pada tahun 2023 sebesar Rp.700 Juta, meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp.127 Juta, sewa alat angkut apung bermotor untuk penumpang tingkat SD sebesar Rp.223 Juta, dan sewa alat angkut apung bermotor untuk penumpang tingkat SMP sebesar Rp.338 Juta.
“Sisanya akan dilaksanakan di tahun 2024. Teknis pelaksanaannya akan ditangani oleh OPD terkait sesuai dengan peraturan menteri tentang insentif fiskal,” tambahnya.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem. (JN)