Desa Tarempa Selatan Bersiap Sambut Pendaftaran PTSL: Peluang bagi Warga Tanah Belum Bersertifikat

Foto Bersama Kades Tarempa Selatan, BPN dan Kemenag

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada hari Kamis, 01 Februari 2024, Kepala Desa Tarempa Selatan, Surianto, menyatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah membuka kembali pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Siantan dengan desa Rintis sebagai salah satu di antaranya.

PTSL adalah program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk memberikan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat yang belum memilikinya.

Program ini sempat terhenti dua tahun lalu namun dibuka kembali pada tahun 2024.

Surianto menyampaikan harapannya agar warga yang belum memiliki sertifikat tanah dapat mendaftar kembali melalui PTSL.

Program ini meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

“PTSL terbuka bagi setiap masyarakat di tiga kecamatan yang ditetapkan menjadi lokasi PTSL di tahun anggaran 2024,” jelas Surianto.

Lebih lanjut, Surianto menyebutkan bahwa program PTSL tahun 2024 juga terbuka bagi masyarakat yang berdomisili di luar kecamatan yang ditetapkan, namun memiliki bidang tanah di kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi PTSL.

Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendaftarkan TPSL antara lain mengisi dan menandatangani formulir isian dengan lengkap yang akan disediakan oleh Satgas PTSL, serta melampirkan berbagai dokumen seperti KTP, KK, SPPT PBB, surat asal usul tanah, surat pernyataan persetujuan tetangga batas, dan lainnya.

“Sehingga dalam kegiatan PTSL masyarakat digratiskan terhadap pembiayaannya, antara lain penyuluhan, pengumpulan Data (alas hak), pengukuran bidang tanah, penerbitan SK Hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan Laporan,” tambahnya.

Surianto berharap bahwa melalui program ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan.

“Terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Berkurangnya kasus tata ruang dan pertanahan seperti sengketa, konflik dan perkara,” pungkasnya. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *