Oknum Polisi Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Anambas

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Anambas telah berhasil mengamankan seorang oknum personil Polres Anambas berinisial RP atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Sabu-sabu seberat 5,5 gram pada tanggal 17 Februari lalu.
Kepala Satres Narkoba Polres Anambas, Iptu SM Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal oknum kepolisian di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Saat ini, kami dari Polres Anambas telah mengamankan oknum personil yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Hal ini sebagai bukti bahwa penegakan hukum di wilayah kami dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Iptu SM Simanjuntak, Senin (26/02/2024).
Ia juga menekankan bahwa meskipun para pelaku narkoba mungkin memiliki keterampilan dalam mengelabui penegak hukum, namun kejahatan akan terungkap pada akhirnya.
“Meskipun para pelaku narkoba ini mungkin memiliki keterampilan dalam menjalankan aksinya, namun kami dari Polres Kepulauan Anambas akan terus berupaya dengan lebih hati-hati dan gencar dalam mengungkap kasus, terutama terkait narkoba. Karena pada akhirnya, kejahatan akan terungkap,” tambahnya.
Iptu SM Simanjuntak juga mengajak seluruh masyarakat Anambas untuk bersinergi dan bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Anambas untuk bersama-sama memerangi dan menjauhi segala jenis narkoba demi melindungi generasi penerus dari ancaman bahaya narkoba,” tandasnya.
Kepolisian Anambas berharap agar masyarakat dapat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (JN)