Sekda Sahtiar Ungkap Alasan Keterlambatan Pembayaran Gaji PTT di Anambas

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH. MM memberikan penjelasan terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah berlangsung selama dua bulan terakhir.

Menanggapi masalah ini, Sahtiar menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut merupakan persoalan yang tengah dihadapi pemerintah daerah, namun mereka berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan segera.

Dalam keterangannya kepada wartawan di ruang kerjanya pada hari Jumat (15/03/2024), Sahtiar menegaskan bahwa PTT merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dan pemerintah sedang berusaha menyelesaikan masalah ini dengan secepat mungkin.

“Kami berbicara tentang 3.871 PTT yang ada di Anambas ini. Intinya, kita berupaya secepat mungkin ini terealisasi dan kita berupaya untuk bagaimana supaya PTT kita tetap bertahan dan bisa melaksanakan tugasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sahtiar menjelaskan bahwa kendala dalam pembayaran gaji PTT terkait dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang baru saja diterbitkan pada bulan Oktober.

“Tapi kalau pertanyaannya, kenapa Anambas belum bayar? Mungkin bentuk kehati-hatian aja karena ada UU 20 Tahun 2023 yang keluar di bulan Oktober, itu pasal 65 dan 66. Jadi hari ini kami mempelajari itu juga,” ungkapnya.

Meskipun demikian, pemerintah daerah memastikan bahwa penyelesaian masalah ini menjadi prioritas utama, dan mereka berharap dapat menyelesaikannya sebelum perayaan Lebaran.

“Masalah PTT ini menjadi atensi kita, jadi SK-nya itu belum kita serahkan karena ada kekhawatiran dari pemerintah daerah. Kami pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya, mudah-mudahan tak sampai lebaran sudah diselesaikan,” pungkasnya. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *