Langkah Tegas: Polisi Anambas Tilang Pengendara Sepeda Listrik Di Bawah Umur

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada hari Sabtu, 20 April 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Anambas menyelenggarakan operasi penertiban terhadap pengendara sepeda listrik yang berusia di bawah batas yang ditentukan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, S.I.K., melalui Kepala Bidang Operasi (KBO) Satlantas Polres Anambas, Iptu Feby Tri Gunawan, SH, menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan mencegah kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda listrik, terutama yang berusia di bawah umur.
“Iptu Feby Tri Gunawan menekankan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk mencegah terulangnya kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang baru-baru ini terjadi,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan sanksi tilang dan memberikan teguran kepada pelanggar.
Dua orang anak yang kedapatan mengendarai sepeda listrik di bawah umur juga tidak luput dari penindakan hukum sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
“Kami memberikan tilang teguran kepada dua anak pelanggar ini sebagai bagian dari upaya kami untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” tambahnya.
Iptu Feby juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya dengan melarang anak-anak di bawah umur untuk menggunakan sepeda listrik di lingkungan publik.
“Kami menghimbau kepada semua masyarakat agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai sepeda listrik di jalan raya demi menjaga keselamatan bersama,” imbaunya.
Diharapkan, langkah-langkah penertiban ini dapat membantu menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat Kepulauan Anambas. (JN)