KPU Anambas Beri Batas Waktu untuk Penerimaan Berkas Dokumen Pencalonan Perseorangan

Suasana Saat Acara Sosialisasi Pencalonan Perorangan Bupati dan Wakil Bupati

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar acara sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati pada hari Rabu, 8 Mei 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda, Diskominfotik, Disdukcapil, Bawaslu, Kepala Bakesbangpol, Camat Siantan, Lurah Tarempa, ketua paguyuban, serta beberapa awak media.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Padillah S. Kom, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 2 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Dia juga menegaskan bahwa acara sosialisasi ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 203 tentang penunjuk teknis jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Materi untuk kegiatan sosialisasi ini nanti akan disampaikan oleh divisi teknis penyelenggaraan. Lebih kurang mencakup apa saja syarat calon perseorangan itu, jumlah dukungan, dan persebarannya seperti apa,” ucap Padillah.

Dalam keterangannya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Anwar Nasution, menjelaskan bahwa persentase dukungan yang diperlukan untuk pencalonan perseorangan adalah minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“Artinya, kita memiliki DPT sebanyak 34.921 dari Pemilu terakhir pada 14 Februari 2024. Jadi, kalau dihitung dalam persentase, minimal 10 persen dari itu adalah sekitar 3.493 orang pendukung,” jelas Anwar.

Anwar juga mengumumkan bahwa KPU telah membuka penerimaan berkas dokumen perseorangan mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

“Kita menerima berkas dokumen perseorangan dari tanggal 8 sampai tanggal 12. Jadi, mulai hari ini kita sudah mulai menerima,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa jika hingga tanggal yang ditentukan tidak ada berkas dokumen perseorangan yang masuk, tahapan pencalonan perseorangan akan dihentikan.

“Kita menunggu sampai tanggal 12 Mei nanti, jika tidak ada yang menyerahkan dokumen perseorangan, berarti tidak bisa dilanjutkan tahapan pencalonan perseorangan,” terangnya.

Selain itu, Anwar menjelaskan bahwa jika ada yang menyerahkan berkas dokumen, selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi faktual.

“Jika ada yang menyerahkan dokumen berkas perseorangan, maka untuk selanjutnya kita akan lakukan tahapan verifikasi faktual terhadap berkas yang telah disampaikan itu,” pungkasnya.

Acara sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam proses demokrasi untuk menentukan pemimpin di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Pilkada mendatang. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *