RUU Penyiaran Dikecam, Jurnalis Batam Serukan Penolakan

Puluhan Jurnalis Yang Tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepri Saat Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kota Batam

BATAM, JABATNEWS.COM
Pada hari ini Senin, 27 Mei 2024, puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam.

Aksi ini diikuti oleh berbagai organisasi jurnalis, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Aliansi menilai bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran versi Maret 2024 mengganggu kerja jurnalistik. Mereka khawatir Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga superbody dengan kewenangan yang tumpang tindih dengan Dewan Pers, terutama dalam mengawasi platform digital penyiaran.

Pasal yang paling disorot adalah Pasal 50B ayat 2 (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini dianggap merugikan kebebasan pers dan bertentangan dengan semangat reformasi serta Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers tanpa penyensoran, pemberedalan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, Pasal 50B ayat 2 (k) yang memungkinkan penghentian tayangan yang dianggap mencemarkan nama baik juga dikritik karena dapat disalahgunakan untuk menyerang kritik.

Pasal ini dianggap tumpang tindih dengan UU Pers dan berpotensi meredam kebebasan pers dan ekspresi di ruang digital.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Kepri.

Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Secara pribadi, Cak Nur menilai bahwa RUU ini berpotensi menghidupkan kembali era Orde Baru yang otoriter.

Menurutnya, kebebasan pers lahir dari reformasi yang diperjuangkan bersama oleh masyarakat Indonesia.

“Jika kemerdekaan pers direvisi dan ruang lingkupnya menjadi sempit, maka arah kebijakan ini patut dipertanyakan,” ujar Cak Nur yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan.

Ia menekankan pentingnya pers dalam mencari data dan kebenaran, serta perannya dalam era keterbukaan informasi di pemerintah saat ini.

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat dan harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya. Era sekarang adalah era keterbukaan informasi, kita harus mendukung itu,” tambahnya.

Aksi ini mencerminkan kekhawatiran para jurnalis terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia jika RUU Penyiaran disahkan tanpa revisi.

Mereka berharap aspirasi mereka didengar dan dipertimbangkan oleh para pembuat kebijakan di tingkat nasional. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *