Sekda Anambas: Perizinan Tambang Harus Diurus Sesuai Ketentuan

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Dalam rangka percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menggelar Rapat Koordinasi Pertambangan Galian Golongan C di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Selasa, 28 Mei 2024.
Rapat ini diadakan untuk mengatasi kendala perizinan yang dihadapi para pekerja dan pelaku usaha tambang di wilayah tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh camat se-Kabupaten Kepulauan Anambas, masyarakat pelaku tambang, kepala desa, Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas ESDM Provinsi Kepri yang ikut berpartisipasi melalui Zoom.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M., yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memahami dan mencari solusi terkait masalah yang dihadapi oleh pekerja tambang yang mengambil pasir, batu, dan bahan galian lainnya.
“Kita duduk bersama hari ini untuk memastikan apa yang terjadi terkait dengan pekerja yang mengambil pasir, batu, dan lain sebagainya,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat.
Rapat ini juga bertujuan untuk memperoleh informasi bersama mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan izin penambangan.
Sahtiar menegaskan bahwa dari hasil rapat, disimpulkan bahwa tidak ada cara lain selain mengurus perizinan di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tambang.
“ESDM provinsi menjelaskan secara detail bahwa tidak ada ruang lain selain izin harus diurus di tempat-tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tambang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sahtiar menyampaikan bahwa pihaknya akan mendata jumlah penambang yang ada di Anambas dan kemudian menyurati Kementerian ESDM terkait pengurusan izin tambang.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Yohanes Maria Vianey Sawu, menjelaskan bahwa perizinan yang paling memungkinkan di Anambas adalah dengan menggunakan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha.
“Saat ini kita akan menyurati penambang agar kita bisa mendata lokasinya dan juga berapa jumlah penambangnya, untuk kemudian akan diusulkan ke pusat,” jelasnya.
Yohanes juga menambahkan bahwa sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten hanya dapat memplot daerah yang masuk dalam kawasan tambang.
“Jadi Pemerintah Kabupaten sebetulnya hanya memplot daerah yang masuk dalam kawasan tambang,” pungkasnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan kendala perizinan yang selama ini menghambat operasional tambang di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat segera teratasi, sehingga kegiatan penambangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JN)