Kepala Cabjari Natuna di Tarempa: Kasus Korupsi di Desa Serat Masuki Tahap Penyidikan

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Pada hari Selasa, 03 September 2024, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H., M.H., telah resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk tahun anggaran 2020-2022, dengan total nilai sekitar Rp. 753.528.000.

Peningkatan status ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Nomor: PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024, tertanggal 16 Agustus 2024.

Menurut Niky Junismero, keputusan ini diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dengan dinaikkannya status dari penyelidikan menjadi penyidikan, tim penyidik akan segera mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait, termasuk saksi, ahli, serta menelusuri dokumen dan surat-surat yang relevan,” ujar Niky Junismero.

Sebelumnya, tim penyelidik dari Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 12 orang saksi dalam proses penyelidikan awal.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan SiLPA di Desa Serat selama periode tahun anggaran 2020-2022.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, diharapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini dapat segera dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (JN)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *