Roliati dan Oknum Pengacara Ditangkap dalam Kasus Pemalsuan Dokumen dan Pencurian Dana di Batam

BATAM, JABATNEWS.COM — Polda Kepri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang menyebabkan pencurian dana miliaran rupiah dari rekening Lim Siew Lan.
Tersangka tersebut adalah Roliati, karyawan PT Active Marine Industries, dan Ahmad Rustam Ritonga, seorang oknum pengacara di Batam.
Penetapan tersangka ini disampaikan melalui surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri tertanggal 12 September 2024, dengan nomor surat B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM.
Surat tersebut menyatakan bahwa kedua individu ini terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU yang diajukan pada 8 November 2022. Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Iya benar, Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya pada Jumat, 20 September 2024.
Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap detail dari kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan. (JN)