Ketahuan Hadiri Kampanye, Tiga Anggota BPD Anambas Terancam Sanksi

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menghadiri kampanye tatap muka calon gubernur Kepulauan Riau, H. Muhammad Rudi.
Temuan ini terjadi saat kampanye berlangsung pada Minggu (27/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, menjelaskan bahwa kehadiran anggota BPD tersebut di lokasi kampanye terungkap melalui laporan dari masyarakat setempat.
Menurut laporan tersebut, ketiga anggota BPD hadir di area kampanye, yang merupakan pelanggaran aturan netralitas bagi anggota BPD dalam Pilkada 2024.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ditemukan tiga orang anggota BPD berada di area kampanye tatap muka. Mereka tidak hanya hadir tetapi berada di area kampanye, yang semestinya mereka hindari demi menjaga netralitas,” ungkap Jufri Budi.
Setelah menerima laporan, tim Bawaslu segera melakukan pencegahan dengan mendekati ketiga anggota BPD tersebut dan memberikan penjelasan terkait larangan bagi anggota BPD untuk terlibat dalam kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun pasif.
Berdasarkan hasil komunikasi, ketiga anggota BPD ini mengaku tidak mengetahui bahwa aturan melarang keterlibatan mereka dalam kegiatan kampanye.
“Satu orang anggota BPD kami panggil, dan setelah diberi penjelasan, dia segera memanggil dua rekannya yang masih berada di dalam area kampanye untuk keluar dari lokasi,” lanjut Jufri.
Menurut pengakuan ketiga anggota BPD, mereka hadir dalam kampanye tersebut hanya untuk mengetahui visi dan misi calon gubernur Kepulauan Riau.
Namun, Jufri Budi menegaskan bahwa kehadiran anggota BPD di area kampanye tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip netralitas dalam pemilu.
“Dalam aturan, pelanggaran netralitas memiliki konsekuensi. Sanksi yang berlaku mulai dari peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan jika terbukti melanggar,” jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen untuk terus memantau dan menegakkan prinsip netralitas bagi aparatur desa selama masa kampanye Pilkada 2024, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (JN-Anes)