Proyek Rekonstruksi Jalan Arung Hijau di Anambas Diperpanjang 50 Hari Kalender

Kabid Bina Marga Dinas PUPRPRKP KKA, Amiruddin

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Proyek rekonstruksi jalan Arung Hijau di Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mengalami keterlambatan dan tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal. Namun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan kesempatan tambahan waktu selama 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPRKP Anambas, Amiruddin, yang juga bertindak sebagai PPK proyek ini, menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan waktu diambil berdasarkan asas manfaat.

“Kami memberikan tambahan waktu selama 50 hari kalender dengan dikenakan denda sebesar 1 per mil dari nilai kontrak. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan asas manfaat agar proyek tetap bisa diselesaikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Amiruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2025).

Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 8.167.661.150 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Masa pengerjaan awal proyek seharusnya selesai pada 31 Desember 2024.

Hingga saat ini, progres fisik proyek tersebut telah mencapai 65 persen. Sisa pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi pembangunan bahu jalan dan pemasangan marka jalan. Amiruddin optimis bahwa dengan tambahan waktu yang diberikan, proyek ini akan selesai sebelum batas akhir perpanjangan waktu.

“Kami yakin pengerjaan proyek jalan Arung Hijau bisa selesai sebelum masa tambahan waktu berakhir,” tambahnya.

Diharapkan, setelah proyek ini rampung, jalan Arung Hijau dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan aksesibilitas dan mendukung mobilitas di Kecamatan Siantan Selatan. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *