Tersangka Persetubuhan Anak di Anambas Ditahan, Korban Hamil

DD Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Hingga Hamil

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DD (23), warga Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban hamil. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., membenarkan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penahanan.

Kronologi Kejadian

Kasatreskrim IPTU Alfajri menjelaskan, peristiwa ini bermula pada bulan Juli 2024 ketika tersangka dan korban, yang menggunakan nama samaran “Bunga,” menjalin hubungan pacaran. Tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali pada bulan Juli dan Desember 2024, di beberapa lokasi berbeda.

Kasus ini terungkap pada 8 Januari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika korban memberanikan diri untuk mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia sedang hamil. Awalnya korban merasa ragu, namun akhirnya ia jujur menceritakan kejadian yang menimpanya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera meminta dukungan dari keluarga besar almarhum suaminya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Anambas pada 10 Januari 2025.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

IPTU Alfajri menambahkan, tersangka DD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tersangka kini menghadapi proses hukum yang serius.

Imbauan kepada Masyarakat

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang perlunya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual. Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang melanggar hukum.

Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak demi melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan serupa. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *