Mantan Dubes RI untuk Nigeria Laporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri

ANAMBAS, JABATNEWS.COM — Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, secara resmi melaporkan Annisa Rahman ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 Januari 2025.

Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Rikha Permatasari, dan telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/14/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Annisa Rahman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu, pencemaran nama baik, dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 317, Pasal 310, dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan pelanggaran tersebut terkait tuduhan pelecehan seksual yang ditujukan kepada Usra Hendra Harahap dan diklaim terjadi pada 7 Februari 2024 di Kantor Kedutaan Besar RI di Abuja, Nigeria.

Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa tuduhan yang disampaikan oleh Annisa Rahman tidak berdasar dan merupakan berita bohong.

“Kami dari kantor pengacara Rikha and Partners telah ditunjuk secara resmi oleh klien kami untuk menangani kasus ini. Kami membantah seluruh tuduhan yang tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum,” ujar Rikha dalam keterangan persnya.

Rikha juga menjelaskan bahwa kepulangan Usra Hendra Harahap ke Indonesia bukan disebabkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual, melainkan karena masa tugasnya telah berakhir sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 157/P Tahun 2024. Dalam Keppres tersebut, sebanyak 30 duta besar, termasuk Usra Hendra Harahap, diberhentikan dengan hormat setelah masa tugas mereka selesai.

“Framing negatif yang menyebutkan bahwa klien kami dipulangkan karena kasus pelecehan seksual adalah fitnah yang mencemarkan nama baiknya. Kami memastikan bahwa kepulangan beliau semata-mata karena masa tugasnya telah berakhir,” tegas Rikha.

Kementerian Luar Negeri RI turut merespons tuduhan yang dilayangkan kepada Usra Hendra Harahap.

Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap pelapor, korban, dan Usra Hendra Harahap.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekaman CCTV yang diperoleh, Kemlu belum dapat menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut.

“Tidak ada saksi maupun bukti lain yang dapat dikaji lebih lanjut. Kemlu tidak dapat menarik kesimpulan secara konklusif karena kurangnya bukti yang memadai,” jelas Rolliansyah.

Pihak Usra Hendra Harahap berharap laporan ini dapat memberikan keadilan dan menghentikan penyebaran informasi yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak terbukti kebenarannya,” pungkas Rikha.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum serta pentingnya transparansi dan kejelasan bukti dalam menangani dugaan pelanggaran hukum. (JN/Anes)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *